Sumbawa NTB - Aktivitas judi sabung ayam cukup marak di Kabupaten Sumbawa. Satu per satu aktivitas terlarang itu dibubarkan oleh petugas dari Polres Sumbawa.
Seperti yang dilakukan oleh Tim Puma Satuan Reserse Polres Sumbawa, Selasa (27/09/2022) siang membubarkan sabung ayam di Desa Batu Alang, Kecamatan Moyo Hulu.
Menurut informasi, pembubaran dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang dikirim langsung melalui nomor Whatsapp Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.Tr.k. memerintahkan Team Puma melakukan penggerebekan di lokasi.
Sesampai di lokasi sabung ayam yang di maksud, team puma langsung melakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan petugas, masyarakat yang sedang bermain adu ayampun berlari kocar kacir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah gelanggang, 4 buah besi, 2 buah jam dinding, dan 3 buah tas ayam.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi membenarkan ia telah menerima laporan langsung dari masyarakat melalui nomor Whatsapp pribadinya termait aktivtas sabung ayam di lokasi.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menintdak semua jenis aktivitas judi di wilayah hukum Polres Sumbawa. (Adb))