Polsek Moyo Hulu Bantu Padamkan Dan Olah TKP Kebakaran 5 Rumah Warga Di Lito

    Polsek Moyo Hulu Bantu Padamkan Dan Olah TKP Kebakaran 5 Rumah Warga Di Lito

    Sumbawa NTB - Personel Polsek Moyo Hulu Polres Sumbawa membantu memadamkan kobaran api dan olah TKP lokasi kebakaran 5 rumah di Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu.

    Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Moyo Hulu IPTU Zainal Arifin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran itu terjadi pada hari minggu Tanggal 08 September 2024 sekitar Pukul 10.25 Wita.

    Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, api awalnya terlihat di Rumah Milik Ibu Indriani di bagian depan, warga masyarakat yang melihat hal tersebut kemudian gotong royong berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

    "Namun karena kencangnya hembusan angin di lokasi dan sebagian besar matrial bangunan rumah terbuat dari kayu, sehingga api pun cepat membesar dan merambat ke 4 rumah lainnya yang berada di sekitar lokasi." ucap Kapolsek.

    Lanjut Kapolsek, pihaknya yang menerima informasi kebakaran tersebut langsung menuju TKP dan  selanjutnya membantu mengevakuasi beberapa barang milik warga yang terdampak musibah kebakaran, serta berjibaku membantu warga untuk memadamkan api. 

    "Kobaran api akhirnya dapat dipadamkan setelah 2 unit mobil pemadam kebakaran tiba dan langsung memadamkan api" ucap IPTU Zainal.

    Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian materil yang di timbulkan sekitar Rp. 305.000.000, - dimana 2 rumah ludes terbakar dan 1 rumah mengalami kebakaran separuh, serta 2 rumah lainnya terbakar ringan pada bagian dinding rumah.

    "Belum diketahui pasti penyebab kebakaran, namun diduga musibah kebakaran tersebut disebabkan oleh konsleting arus pendek listrik di salah satu rumah " terang Kapolsek.

    Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, selalu menjaga keamanan sebelum meninggalkan rumah dengan memastikan api kompor tidak menyala, serta tidak menggunakan aliran listrik berlebihan atau over capaciti untuk mencegah terjadinya hal serupa. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69,...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada, Polsek Plampang Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis

    Ikuti Kami