Sumbawa NTB - Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa Polda NTB merespon cepat menuju lokasi ketika menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang terlihat membawa senjata tajam jenis pisau di tempat umum tepatnya di kawasan Pertokoan Kota Sumbawa, Sabtu (16/12/23) pagi.
Pria yang diamankan tersebut berinisial D warga Kecamatan Unter Iwes Sumbawa.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Saat dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Dwi Nuryanto S.Adm., membenarkan peristiwa tersebut, berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa ada seseorang yang terlihat membawa sajam di tempat umum.
"Laporan tersebut langsung kami respon dan orang yang diduga membawa sajam langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa" ucap Ipda Dwi.
Lebih lanjut Kasi Humas, saat di interogasi petugas, pria tersebut mengaku bahwa sajam yang di bawanya merupakan pisau yang kerap di bawanya saat ke kebun, namun ia beralasan pisau tersebut terbawa dan lupa di simpan saat mengantar istrinya ke kota untuk menonton pawai budaya.
"apapun alasannya perbuatan membawa senjata tajam di tempat umum tidak dibenarkan karena berbahaya, selain itu juga membawa sajam tanpa penggunaan yang jelas dapat dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam" jelas Kasi Humas itu.
Baca juga:
Polsek Lape Amankan Belasan Botol Miras
|
Barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau tersebut kini telah di sita dan di amankan di Mapolres Sumbawa, sementara itu pria tersebut di periksa untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (Adb)